Malam itu Rasulullah SAW pulang dari Gua Hira dengan tubuh gemetar, lalu meminta diselimuti. Untuk menenangkan suaminya, Khadijah tidak menyebut lamanya beliau menyendiri dalam ibadah, tidak juga kemuliaan nasabnya. Yang ia sebut justru daftar orang-orang yang pernah beliau tolong. Kenapa justru itu yang ia yakini bisa meredakan rasa takut seorang manusia?
Bayangkan pesan WhatsApp yang masuk jam sepuluh malam dari sepupu yang jarang menyapa: “Mas, maaf banget, boleh pinjam sebentar? Anak harus bayar ujian besok.” Kamu menatap layar lama sekali. Cicilanmu sendiri belum lunas, gaji baru cair tapi sudah terbagi habis di kepala. Kamu ingin menolong, tapi juga lelah, takut, dan diam-diam bertanya: kalau aku terus memberi, siapa yang akan menolongku nanti?
Pertanyaan itu wajar dan jujur. Banyak orang baik di negeri ini hidup dalam posisi terjepit: dimintai tolong saat dirinya sendiri hampir tenggelam. Ada juga yang berada di sisi sebaliknya, yang harus menelan malu untuk meminta dan menghafal kalimat pinjaman berkali-kali sebelum berani mengirimnya. Dua-duanya sama-sama terluka. Tulisan ini tidak hendak buru-buru menghibur. Tulisan ini ingin mengajak kita melihat bagaimana Rasulullah SAW, orang-orang di sekitarnya, dan para ulama memahami arti meringankan beban sesama.
Malam di Gua Hira dan Sebuah Daftar yang Tak Biasa
Peristiwa turunnya wahyu pertama diriwayatkan dengan sanad shahih. Sepulang dari Gua Hira, Rasulullah SAW berkata kepada Khadijah bahwa beliau mengkhawatirkan dirinya. Jawaban Khadijah terekam utuh dalam riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim:
كَلَّا وَاللَّهِ مَا يُخْزِيكَ اللَّهُ أَبَدًا، إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ، وَتَحْمِلُ الكَلَّ، وَتَكْسِبُ المَعْدُومَ، وَتَقْرِي الضَّيْفَ، وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الحَقِّ
Terjemah makna: Sekali-kali tidak, demi Allah, Allah tidak akan pernah menghinakanmu. Sungguh engkau menyambung tali kekerabatan, memikul beban orang yang lemah, memberi kepada orang yang tak punya, menjamu tamu, dan menolong orang-orang yang tertimpa musibah karena kebenaran. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Coba perhatikan pilihan kata Khadijah. Seluruh alasan yang ia sebut bersifat sosial: kerabat, orang lemah, orang miskin, tamu, korban musibah. Ia membaca kehidupan suaminya dan sampai pada satu keyakinan: orang yang hidupnya dipakai untuk mengangkat beban orang lain tidak akan dibiarkan jatuh oleh Allah SWT. Itu keyakinan seorang istri yang sudah menyaksikan sendiri belasan tahun kebaikan suaminya, bukan teori.
Ada detail yang sering terlewat. Frasa tahmilul kall berarti memikul beban orang yang tidak mampu memikul dirinya sendiri, seperti anak yatim, orang tua renta, atau orang yang kehabisan daya. Kata itu menggambarkan pundak yang sengaja ditawarkan, bukan sekadar uang yang diberikan. Jauh sebelum syariat turun secara rinci, akhlak inilah yang sudah menjadi watak beliau.
Rasulullah SAW juga pernah menceritakan seorang pedagang dari umat terdahulu yang biasa memberi utang kepada orang-orang. Setiap kali menemui orang yang kesulitan membayar, ia berpesan kepada para pegawainya:
تَجَاوَزُوا عَنْهُ، لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا، فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ
Terjemah makna: Maafkanlah dia, semoga Allah pun memaafkan kita. Maka Allah pun memaafkannya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kalimat semoga Allah SWT memaafkan kita memuat kesadaran yang menggetarkan. Pedagang itu tidak merasa lebih tinggi dari orang yang berutang kepadanya. Ia sadar dirinya pun sedang berutang, yaitu kepada Allah SWT, dan jauh lebih banyak. Kelapangan yang ia berikan lahir dari rasa butuh, bukan dari rasa berkuasa.
Perspektif Imam Al-Ghazali: Menolong sebagai Cermin Hati
Dalam Ihya' Ulumuddin Juz 2, tepatnya Kitab Adab al-Ulfah wal Ukhuwwah (adab persahabatan dan persaudaraan), Imam Al-Ghazali menempatkan hak persaudaraan yang pertama pada harta. Beliau membaginya ke dalam tiga tingkatan. Yang paling rendah adalah memenuhi kebutuhan saudara dari kelebihan harta tanpa menunggu ia meminta. Yang di tengah adalah memperlakukan saudara seperti diri sendiri. Yang tertinggi adalah itsar, mendahulukan kebutuhan saudara di atas kebutuhan diri.
Menurut Al-Ghazali, yang paling memberatkan bukan jumlah pemberiannya, melainkan menunggu diminta. Beliau menilai, kalau seseorang terpaksa membuka aib kebutuhannya di depan saudaranya, itu sudah tanda kurangnya persaudaraan. Hak berikutnya yang beliau uraikan adalah menolong dengan diri sendiri: tenaga, waktu, dan perhatian, terutama memenuhi hajat saudara sebelum ia sempat mengucapkannya.
Bagi pembaca modern, pembagian ini terasa seperti cermin yang jujur. Kita mungkin tidak sanggup sampai ke tingkat itsar, dan Al-Ghazali pun tidak memaksa. Tetapi tingkatan pertama bisa dijangkau siapa saja: peka sebelum diminta. Teman kantor yang tiba-tiba berhenti ikut makan siang, tetangga yang lampunya lebih sering padam, kerabat yang mendadak jarang muncul di grup keluarga. Sering kali kesulitan tidak datang sebagai permintaan. Ia datang sebagai diam. Dalam pandangan tasawuf, hati yang sehat adalah hati yang bisa mendengar diam itu.
Baca Juga
Pagar Makin Tinggi, Hati Makin Jauh: Hak Tetangga yang Terlupakan
Perspektif Imam An-Nawawi: Pertolongan yang Tertib dan Menjaga Martabat
Imam An-Nawawi memberi dimensi amal yang membumi. Dalam Riyadhus Shalihin, beliau menyusun bab khusus berjudul Bab Qadha' Hawaij al-Muslimin (bab memenuhi kebutuhan kaum muslimin). Di dalamnya beliau menghimpun hadits yang juga beliau pilih sebagai hadits ke-36 dalam Al-Arba'in An-Nawawiyyah:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا، سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
Terjemah makna: Barang siapa melepaskan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa memudahkan orang yang kesulitan, Allah akan memudahkannya di dunia dan akhirat. Barang siapa menutupi aib seorang muslim, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah senantiasa menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya. (HR. Muslim)
Kata naffasa seakar dengan nafas. Maknanya memberi ruang bernapas. Kita tidak dituntut menghapus seluruh beban seseorang. Cukup melonggarkan sedikit dadanya yang sesak. Para ulama juga menjelaskan kaidah al-jaza' min jinsil 'amal: balasan sejenis dengan amalnya. Yang melonggarkan akan dilonggarkan, yang menutupi akan ditutupi.
Dari sisi fiqih muamalah, Al-Qur'an memberi pedoman yang sangat menenangkan bagi pemberi utang maupun yang berutang:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemah makna: Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 280)
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa ayat ini menetapkan dua tingkat. Memberi tenggang waktu kepada orang yang benar-benar kesulitan adalah tuntunan pokok, sedangkan membebaskan utangnya adalah keutamaan yang lebih tinggi. Islam juga mengajarkan urutan agar pertolongan tidak berubah menjadi kezaliman baru. Dalam sebuah hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW mengajarkan agar memulai dari kebutuhan diri, lalu keluarga yang menjadi tanggungan, baru kemudian orang lain. Jadi menolong tidak berarti menelantarkan nafkah anak dan istri. Al-Ghazali menyentuh hati yang mau peka, An-Nawawi menata tangan supaya pertolongan berjalan tertib. Keduanya saling melengkapi.
Relevansinya Hari Ini
Hari ini kesulitan mudah sekali dipertontonkan. Penagihan utang yang mempermalukan disebarkan ke daftar kontak. Video bagi-bagi bantuan memperlihatkan wajah orang miskin yang menangis untuk ditonton jutaan orang. Di tengah keadaan ini, potongan hadits barang siapa menutupi aib seorang muslim terasa sangat relevan. Pertolongan yang paling dekat dengan sunnah adalah pertolongan yang menjaga martabat: dibantu tanpa dibuka, diringankan tanpa dipamerkan.
Bagi yang sedang di posisi penolong padahal dirinya sendiri lelah, kalimat penutup hadits tadi adalah pelukan: Allah SWT senantiasa menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya. Kamu tidak harus memberi semuanya. Kadang yang kamu punya hanya tenggang waktu, doa yang tulus, kesediaan mendengar, atau satu kenalan yang bisa membuka jalan. Semua itu termasuk tanfis, memberi ruang bernapas. Kalau kemampuanmu memang tidak ada, menolak dengan lembut dan menjaga rahasia orang yang meminta juga bagian dari adab.
Bagi yang sedang di posisi meminta, ingatlah pedagang dalam hadits tadi. Di sisi Allah SWT, kesulitanmu bukan aib. Kesulitan itu bisa menjadi pintu ampunan bagi orang yang melapangkanmu. Tetaplah berikhtiar melunasi, karena memenuhi amanah utang adalah kewajiban. Tapi jangan biarkan rasa malu membuatmu merasa tak layak dicintai.
Semua ini bermuara pada mahabbah kepada Rasulullah SAW. Kita mencintai beliau bukan hanya karena wahyu yang beliau bawa, tetapi juga karena pundak yang selalu beliau tawarkan kepada siapa pun yang tak sanggup memikul bebannya sendiri. Bersholawat kepada beliau berarti terus mengingat teladan itu, lalu pelan-pelan belajar menirunya.
Kalau suatu malam hidupmu sendiri yang gemetar, siapa yang akan bersaksi bahwa kamu pernah menjadi tempat orang lain bernapas? Dan dari semua pesan meminta tolong yang pernah kamu abaikan, adakah satu yang sebenarnya masih bisa kamu jawab hari ini?
Belajar menjadi pundak bagi sesama tidak perlu dijalani sendirian. Di komunitas AlFatihRPS, para pejuang saling menguatkan dalam langkah-langkah kecil: sholawat setiap hari, tadarus bersama, dan saling peduli tanpa pamer. Jika hatimu tergerak, mari belajar istiqomah bersama di member.alfatihrps.com. Sholawat tanpa syarat, ukhuwah tanpa batas.
Rujukan Ringkas
- Al-Qur'an: QS. Al-Baqarah: 280 tentang memberi tenggang waktu dan menyedekahkan utang orang yang kesulitan.
- Hadits: ucapan Khadijah saat wahyu pertama dan kisah pedagang yang memaafkan orang yang kesulitan (HR. Al-Bukhari dan Muslim); hadits melepaskan kesusahan seorang mukmin (HR. Muslim).
- Imam Al-Ghazali, Ihya' Ulumuddin Juz 2, Kitab Adab al-Ulfah wal Ukhuwwah; Imam An-Nawawi, Riyadhus Shalihin (Bab Qadha' Hawaij al-Muslimin) dan Al-Arba'in An-Nawawiyyah hadits ke-36.
- Pembaca dianjurkan mencocokkan kembali pembahasan ini kepada guru, ustadz, atau pembimbing keilmuan terpercaya.