Pernahkah kamu merasakan, setelah kepergian orang tua, rumah yang dulunya hangat kini terasa dingin, dipenuhi bisik-bisik yang bukan lagi tentang kenangan indah, melainkan tentang angka-angka dan hak waris? Seolah, kepergian yang seharusnya menyatukan dalam doa, justru membuka celah perpecahan yang tak terduga. Beban di hati terasa berat, bukan hanya karena duka kehilangan, tapi juga karena kegelisahan akan retaknya ukhuwah yang telah terjalin puluhan tahun, hanya karena sebidang tanah atau sejumlah harta yang ditinggalkan.
Keresahan ini bukanlah hal baru. Dalam setiap keluarga, ujian harta warisan seringkali menjadi cermin sejati keimanan dan kematangan hati. Ia bukan sekadar persoalan hukum pembagian, melainkan sebuah ujian `mahabbah`—cinta sejati—baik kepada sesama, kepada syariat, dan puncaknya, kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Ketika perhitungan duniawi lebih mendominasi, di situlah hati mulai gersang, dan tali silaturahim terancam putus.
Warisan: Bukan Sekadar Angka, Tapi Amanah Ilahi
Islam memandang warisan bukan hanya sebagai tumpukan harta yang bisa dibagi semena-mena, melainkan sebagai amanah ilahi yang telah ditetapkan aturannya secara rinci. Allah, melalui Al-Qur'an, telah memberikan panduan yang jelas untuk menjaga keadilan dan mencegah perselisihan. Ini adalah bukti kasih sayang-Nya, agar manusia tidak tersesat dalam nafsu serakah. Allah berfirman:
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا
“Bagi laki-laki ada bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada bagian (pula) dari harta peninggalan orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa: 7)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap ahli waris memiliki hak yang telah ditentukan. Hikmah di baliknya adalah mengajarkan kita `taslim` (penyerahan diri) dan `ridha` (kerelaan) terhadap ketetapan Allah, meskipun terkadang terasa tidak sesuai dengan keinginan pribadi atau logika sempit manusia. Keadilan dalam syariat seringkali melampaui konsep 'sama rata' yang dipahami manusia, karena ia mempertimbangkan tanggung jawab dan peran masing-masing individu dalam keluarga dan masyarakat.
Memurnikan Niat: Obat Penawar Hasad
Imam Al-Ghazali, dalam kitabnya `Ihya' Ulumuddin`, sering mengingatkan tentang bahaya `hasad` (dengki) dan `tamak` (serakah) terhadap harta dunia. Beliau menjelaskan bahwa akar dari perselisihan harta seringkali bukan pada sedikit atau banyaknya warisan, melainkan pada hati yang tidak `qana'ah` (merasa cukup) dan dipenuhi keinginan yang tak terbatas. Saat dihadapkan pada warisan, momen ini menjadi kesempatan untuk memurnikan niat: apakah kita mencari keadilan menurut syariat atau memenuhi tuntutan nafsu semata?
Baca Juga
Ketika Angka Merah di Rekening Mengikis Iman: Mencari Hikmah di Balik Kesusahan
Ketika hati telah dipenuhi `mahabbah` kepada Allah dan Rasul-Nya, maka menjalankan syariat pembagian warisan akan terasa lebih ringan. Kita akan melihatnya sebagai jalan menuju keberkahan, bukan ajang perebutan. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pembagian warisan yang adil dan sesuai syariat, dengan niat yang tulus, adalah salah satu bentuk menjaga silaturahim. Sebaliknya, perselisihan harta dapat merusak ikatan kekeluargaan yang telah dibangun bertahun-tahun, bahkan memutuskan tali silaturahim yang sangat ditekankan dalam Islam.
Membangun Kembali Ukhuwah di Atas Hikmah
Menyikapi warisan dengan hikmah berarti mendahulukan ukhuwah dan keutuhan keluarga di atas keuntungan materi. Ini adalah bentuk `zuhd`—melepaskan keterikatan hati pada dunia—yang sejati. Jika ada kerelaan dari sebagian ahli waris untuk mengutamakan yang lain, terutama mereka yang lebih membutuhkan, dengan niat `ihsan` (berbuat baik) dan bukan karena tekanan, maka itu adalah kemuliaan yang lebih besar di sisi Allah. Diskusi harus dilakukan dengan tenang, saling menghormati, dan fokus pada tujuan akhir: rida Allah dan kebahagiaan bersama di dunia dan akhirat.
Sesungguhnya, warisan sejati yang ditinggalkan orang tua bukanlah sekadar harta benda, melainkan `mahabbah` dan `ukhuwah` yang kokoh di antara anak-anaknya. Itulah bekal yang tak akan lekang dimakan waktu, dan itulah warisan yang paling mulia untuk terus kita jaga.
Gabung pejuang istiqomah: Bersama komunitas AlFatihRPS, mari rutin setor sholawat dan menyempatkan tadarus Al-Qur'an — klik di sini untuk mulai setor sholawat atau baca Al-Qur'an bersama.